Jumat, 9 Oktober 2026MasukDaftar penulis
StoreKirim tulisan

BerandaHukumPerizinan Berusaha & PB UMKU

Panduan

KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah: Tingkat Risiko, Perizinan, dan Persyaratannya

Pertanian Kacang Tanah masuk KBLI 2025 kode 01114. Berikut ruang lingkup, tingkat risiko per skala usaha, perizinan berusaha, persyaratan, dan kewajibannya menurut PP 28 Tahun 2025.

Ilustrasi dibuat otomatis oleh ALLMAR Media
Ilustrasi dibuat otomatis oleh ALLMAR MediaSumber gambar: Dokumentasi ALLMAR

Setiap kegiatan usaha di Indonesia didaftarkan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk Pertanian Kacang Tanah, kodenya 01114 pada KBLI 2025, dengan pembina sektor Pertanian. Kode ini menentukan tingkat risiko usaha, dan dari tingkat risiko itu ditetapkan perizinan yang harus dimiliki sebelum usaha berjalan.

Ruang lingkup

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kacang tanah, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Padanan dengan KBLI 2020

Pada KBLI 2020, kegiatan ini tercatat dengan kode 01114. Status perubahannya: tetap. Kode 01114 tetap digunakan pada KBLI 2025. Dimungkinkan terdapat penyesuaian berupa perubahan diksi dalam judul atau perubahan dalam uraian. Pelaku usaha yang NIB-nya masih memakai kode lama perlu menyesuaikannya saat memperbarui data di OSS.

Tingkat risiko dan perizinan berusaha

Ruang lingkupSkala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktuKewenangan
Kelompok ini mencakup usaha perbenihan tanaman kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan , dan juga pemanenan dan pascapanen…Mikro, KecilMenengah RendahNIB dan Sertifikat StandarOtomatisBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan
Kelompok ini mencakup usaha perbenihan tanaman kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan , dan juga pemanenan dan pascapanen…MenengahMenengah TinggiNIB dan Sertifikat Standar7 HariBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan
Kelompok ini mencakup usaha perbenihan tanaman kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan , dan juga pemanenan dan pascapanen…BesarMenengah TinggiNIB dan Sertifikat Standar7 HariBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan
Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika…Mikro, KecilRendahNIBOtomatisBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan
Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika…MenengahMenengah RendahNIB dan Sertifikat StandarOtomatisBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan
Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika…BesarMenengah TinggiNIB dan Sertifikat Standar7 HariBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan

Tingkat risiko final mengikuti hasil di sistem OSS, yang juga memperhitungkan skala usaha dan lokasi kegiatan.

Persyaratan

Persyaratan berikut berlaku untuk perizinan berusaha pada kode ini. Sebagian hanya berlaku pada skala usaha atau tingkat risiko tertentu.

  • Bukti penguasaan lahan usaha
  • Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang
  • Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
  • Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
  • Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
  • Surat pernyataan kesanggupan menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
  • Bukti penguasaan lahan usaha sesuai ketentuan perundang undangan
  • Dokumen rencana kerja usaha budidaya

Kewajiban setelah izin terbit

  • Bukti penguasaan lahan usaha
  • Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang
  • Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
  • Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
  • Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
  • Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
  • Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
  • Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
  • Menerapkan standar mutu benih
  • Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
  • Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
  • Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
  • Menyampaikan Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian
  • Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian
  • Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri
  • Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia

PB UMKU yang mungkin diperlukan

Selain perizinan berusaha, kegiatan ini dapat memerlukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) berikut, bergantung pada kegiatan yang benar-benar dijalankan.

  • Pelepasan Varietas Tanaman Pangan (sektor Pertanian, jangka waktu 6 Hari)

Yang perlu disiapkan pelaku usaha

  1. Pastikan kode 01114 memang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan, bukan hanya mirip namanya.
  2. Tentukan skala usaha dari modal usaha atau hasil penjualan tahunan, karena skala memengaruhi tingkat risiko.
  3. Siapkan persyaratan sebelum mengajukan permohonan di OSS, termasuk kesesuaian lokasi dan persetujuan lingkungan bila diwajibkan.
  4. Catat kewajiban berkala setelah izin terbit, seperti pelaporan dan pemenuhan standar.

Data dalam tulisan ini diolah dari Lampiran PP 28 Tahun 2025 dan sistem OSS per 8 Oktober 2026. Ketentuan dapat berubah, jadi periksa kembali di OSS sebelum mengajukan permohonan. Untuk analisis KBLI dan pengurusan perizinan, ALLMAR Law & Investment dapat dihubungi lewat WhatsApp 0851 2800 2768.

Sumber gambar

  1. Dokumentasi ALLMAR

Rujukan

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I
  2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, Badan Pusat Statistik
  3. Sistem OSS, https://oss.go.id/id/kbli/detail/6e5432d1-b7fb-5848-b726-755d34670351

Artikel terkait