Minggu, 18 Oktober 2026MasukDaftar penulis
StoreKirim tulisan

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Halaman ini memuat ringkasan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disusun Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, dan ditetapkan di Jakarta pada 3 Februari 2012 (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012). Teks resminya tersedia di situs Dewan Pers, dewanpers.or.id, dan teks resmi itulah yang berlaku.

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber memiliki karakter khusus, sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya profesional dan memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang lingkup

  • Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Isi buatan pengguna adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan unggahan lain yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, dan komentar pembaca.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Ketentuan itu dapat dikecualikan bila: berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; sumber pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten; subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai; dan media menjelaskan kepada pembaca bahwa berita itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan secepatnya. Penjelasan itu dimuat di bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung dan dengan huruf miring.
  • Setelah memuat berita dengan pengecualian tersebut, media wajib meneruskan upaya verifikasi, lalu mencantumkan hasilnya pada berita pemutakhiran yang ditautkan ke berita yang belum terverifikasi.

3. Isi buatan pengguna

  • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, di tempat yang terang dan jelas.
  • Pengguna wajib mendaftar dan masuk (log-in) terlebih dahulu untuk dapat memublikasikan isi buatan pengguna.
  • Saat mendaftar, pengguna menyetujui secara tertulis bahwa isi yang dipublikasikannya tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul; tidak memuat prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau menganjurkan kekerasan; serta tidak diskriminatif atas dasar jenis kelamin dan bahasa, dan tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, serta penyandang disabilitas mental atau fisik (dalam teks resmi: cacat jiwa atau cacat jasmani).
  • Media siber berwenang penuh menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.
  • Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, dan wajib menyunting, menghapus, atau mengoreksi isi yang dilaporkan dan terbukti melanggar, sesegera mungkin secara proporsional, paling lambat 2 × 24 jam setelah pengaduan diterima.
  • Media siber yang telah memenuhi ketentuan itu tidak dibebani tanggung jawab atas masalah akibat isi pengguna yang melanggar; sebaliknya, media bertanggung jawab bila tidak mengoreksi isi yang dilaporkan setelah batas waktu tersebut.

4. Ralat, koreksi, dan hak jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab, dan wajib mencantumkan waktu pemuatannya.
  • Bila berita sebuah media siber disebarluaskan media siber lain: tanggung jawab media pembuat berita terbatas pada berita di medianya atau media di bawah otoritas teknisnya; koreksi yang dilakukan media asal juga harus dilakukan media yang mengutipnya; dan media penyebar yang tidak ikut mengoreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya.
  • Sesuai Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  • Pencabutan berita wajib disertai alasannya dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  • Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  • Setiap berita, artikel, atau isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib diberi keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa isi itu adalah iklan.

7. Hak cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Penerapan di ALLMAR Media

  • Penulis tamu wajib mendaftar akun dan menyetujui ketentuan serta pedoman penulis sebelum mengirim naskah, dan setiap naskah ditinjau redaksi sebelum terbit.
  • Tulisan promosi layanan ALLMAR berlabel Promosi dan banner berbayar berlabel Iklan.
  • Koreksi, hak jawab, dan pengaduan isi dapat dikirim lewat halaman Kontak atau ke alamat di halaman Redaksi.

Sumber: Dewan Pers, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Jakarta, 3 Februari 2012. Ringkasan ini disusun redaksi ALLMAR Media dan tidak menggantikan teks resminya.