BerandaHukumPerizinan Berusaha & PB UMKU
Panduan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF: Cakupan Pekerjaan, Alur, dan Biaya
Penjelasan singkat layanan persetujuan bangunan gedung (pbg) dan slf dari ALLMAR Law & Investment: cakupan pekerjaan, alur kerja, dan perkiraan biayanya.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF adalah salah satu layanan ALLMAR Law & Investment dalam kelompok Perizinan Berusaha & PB UMKU. Kelompok layanan ini mencakup: oSS berbasis risiko, KBLI, NIB, sertifikat standar, PB UMKU, KKPR, persetujuan lingkungan, dan izin sektoral menurut PP 28 Tahun 2025.
Perkiraan biaya
Biaya bergantung pada cakupan dan tingkat kesulitan pekerjaan. Penawaran tertulis dibuat setelah konsultasi awal, sehingga klien tahu rincian biayanya sebelum pekerjaan dimulai.
Alur kerja
- Konsultasi awal untuk memahami kebutuhan dan kondisi klien.
- Penawaran tertulis berisi cakupan pekerjaan, jadwal, dan biaya.
- Pengerjaan dengan laporan kemajuan berkala.
- Serah terima hasil pekerjaan beserta dokumennya.
Layanan terkait
- Analisis KBLI dan tingkat risiko kegiatan usaha
- NIB, Sertifikat Standar, dan Izin melalui OSS RBA
- PB UMKU: izin penunjang kegiatan usaha lintas kementerian
- Konfirmasi/Persetujuan KKPR (tata ruang)
- Persetujuan lingkungan: SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL
- Izin edar BPOM, SPP-IRT, dan sertifikasi halal
- SNI, izin impor/ekspor, dan Angka Pengenal Importir
- Izin usaha sektoral: pariwisata, kesehatan, pendidikan, transportasi, konstruksi
Untuk konsultasi dan penawaran, hubungi ALLMAR Law & Investment lewat WhatsApp 0851 2800 2768 atau kunjungi www.allmar.co.id.
Sumber gambar
- Dokumentasi ALLMAR



