Jumat, 9 Oktober 2026MasukDaftar penulis
StoreKirim tulisan

BerandaHukumPerizinan Berusaha & PB UMKU

Panduan

Persetujuan lingkungan: SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL: Cakupan Pekerjaan, Alur, dan Biaya

Penjelasan singkat layanan persetujuan lingkungan: sppl, ukl-upl, dan amdal dari ALLMAR Law & Investment: cakupan pekerjaan, alur kerja, dan perkiraan biayanya.

Ilustrasi dibuat otomatis oleh ALLMAR Media
Ilustrasi dibuat otomatis oleh ALLMAR MediaSumber gambar: Dokumentasi ALLMAR

Persetujuan lingkungan: SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL adalah salah satu layanan ALLMAR Law & Investment dalam kelompok Perizinan Berusaha & PB UMKU. Kelompok layanan ini mencakup: oSS berbasis risiko, KBLI, NIB, sertifikat standar, PB UMKU, KKPR, persetujuan lingkungan, dan izin sektoral menurut PP 28 Tahun 2025.

Perkiraan biaya

Biaya bergantung pada cakupan dan tingkat kesulitan pekerjaan. Penawaran tertulis dibuat setelah konsultasi awal, sehingga klien tahu rincian biayanya sebelum pekerjaan dimulai.

Alur kerja

  1. Konsultasi awal untuk memahami kebutuhan dan kondisi klien.
  2. Penawaran tertulis berisi cakupan pekerjaan, jadwal, dan biaya.
  3. Pengerjaan dengan laporan kemajuan berkala.
  4. Serah terima hasil pekerjaan beserta dokumennya.

Layanan terkait

  • Analisis KBLI dan tingkat risiko kegiatan usaha
  • NIB, Sertifikat Standar, dan Izin melalui OSS RBA
  • PB UMKU: izin penunjang kegiatan usaha lintas kementerian
  • Konfirmasi/Persetujuan KKPR (tata ruang)
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF
  • Izin edar BPOM, SPP-IRT, dan sertifikasi halal
  • SNI, izin impor/ekspor, dan Angka Pengenal Importir
  • Izin usaha sektoral: pariwisata, kesehatan, pendidikan, transportasi, konstruksi

Untuk konsultasi dan penawaran, hubungi ALLMAR Law & Investment lewat WhatsApp 0851 2800 2768 atau kunjungi www.allmar.co.id.

Sumber gambar

  1. Dokumentasi ALLMAR

Artikel terkait