Kamis, 8 Oktober 2026MasukDaftar penulis
StoreKirim tulisan

BerandaHukumPerizinan Berusaha & PB UMKU

Panduan

KBLI 79122 Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus: Tingkat Risiko, Perizinan, dan Persyaratannya

Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus masuk KBLI 2025 kode 79122. Berikut ruang lingkup, tingkat risiko per skala usaha, perizinan berusaha, persyaratan, dan kewajibannya menurut PP 28 Tahun 2025.

Ilustrasi dibuat otomatis oleh ALLMAR Media
Ilustrasi dibuat otomatis oleh ALLMAR MediaSumber gambar: Dokumentasi ALLMAR

Setiap kegiatan usaha di Indonesia didaftarkan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, kodenya 79122 pada KBLI 2025, dengan pembina sektor Agama. Kode ini menentukan tingkat risiko usaha, dan dari tingkat risiko itu ditetapkan perizinan yang harus dimiliki sebelum usaha berjalan.

Ruang lingkup

Kelompok ini mencakup aktivitas biro perjalanan yang melakukan perencanaan dan penyusunan paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada konsumen. Kegiatan ini mencakup penyediaan layanan yang berhubungan dengan paket ibadah umrah dan haji khusus yang dijual, baik secara daring maupun luring; penyediaan layanan angkutan, akomodasi, makanan; serta pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.

Padanan dengan KBLI 2020

Pada KBLI 2020, kegiatan ini tercatat dengan kode 79122. Status perubahannya: tetap. Kode 79122 tetap digunakan pada KBLI 2025. Dimungkinkan terdapat penyesuaian berupa perubahan diksi dalam judul atau perubahan dalam uraian. Pelaku usaha yang NIB-nya masih memakai kode lama perlu menyesuaikannya saat memperbarui data di OSS.

Tingkat risiko dan perizinan berusaha

Ruang lingkupSkala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktuKewenangan
Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah UmrohMikroTinggiNIB dan Izin14 HariMenteri/Kepala Badan
Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah UmrohKecilTinggiNIB dan Izin14 HariMenteri/Kepala Badan
Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah UmrohMenengahTinggiNIB dan Izin14 HariMenteri/Kepala Badan
Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah UmrohBesarTinggiNIB dan Izin14 HariMenteri/Kepala Badan
Aktivitas Biro Penyelenggaraan Ibadah Haji KhususMikroTinggiNIB dan Izin14 HariMenteri/Kepala Badan
Aktivitas Biro Penyelenggaraan Ibadah Haji KhususKecil, MenengahTinggiNIB dan Izin14 HariMenteri/Kepala Badan
Aktivitas Biro Penyelenggaraan Ibadah Haji KhususBesarTinggiNIB dan Izin14 HariMenteri/Kepala Badan

Tingkat risiko final mengikuti hasil di sistem OSS, yang juga memperhitungkan skala usaha dan lokasi kegiatan.

Persyaratan

Persyaratan berikut berlaku untuk perizinan berusaha pada kode ini. Sebagian hanya berlaku pada skala usaha atau tingkat risiko tertentu.

  • Memiliki Perizinan Berusaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dan telah beroperasi minimal selama 1 (satu) tahun
  • Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komisaris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  • Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris
  • Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  • Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan
  • Memiliki Surat Rekomendasi Asli dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang masih berlaku minimal 3 (tiga) bulan
  • Jaminan bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun
  • Sertifikat PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)
  • Telah menjadi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang
  • Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komi-saris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pe-langga- ran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Kewajiban setelah izin terbit

  • Menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang Pembimbing Ibadah dari setiap 45 (empat puluh lima) orang Jamaah Umroh
  • Memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jamaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dan Jemaah Umroh
  • Memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umroh sesuai dengan masa berlaku visa umroh di Arab Saudi
  • Menyampaikan rencana perjalanan umroh kepada Menteri Agama secara tertulis sebelum keberangkatan
  • Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat kedatangan di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia
  • Memberangkatkan Jemaah Umroh yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan
  • Mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi
  • Membuka Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana Jemaah untuk kegiatan umroh
  • Melaporkan pembukuan Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umroh
  • Melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU) ke Rekening Penampungan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) pada Bank Penerima Setoran (BPS)
  • Melaporkan Jemaah Umroh yang telah didaftarkan Asuransinya
  • Memperoleh Akreditasi PPIU setiap 5 (lima) tahun
  • Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan Alamat Perusahaan PPIU maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
  • Melaporkan jika ada Pembukaan Kantor Cabang
  • Melaporkan Progres penyelenggaraan perjalanan
  • Melaporkan apabila menawarkan Paket di bawah harga referensi
  • Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus
  • Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus
  • Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan perlindungan
  • Memberang-katkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian
  • Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus
  • Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain atas permohonan jemaah
  • Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah
  • Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), 1 (sa-tu) orang petugas kes-ehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah haji hhusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi
  • Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun

Yang perlu disiapkan pelaku usaha

  1. Pastikan kode 79122 memang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan, bukan hanya mirip namanya.
  2. Tentukan skala usaha dari modal usaha atau hasil penjualan tahunan, karena skala memengaruhi tingkat risiko.
  3. Siapkan persyaratan sebelum mengajukan permohonan di OSS, termasuk kesesuaian lokasi dan persetujuan lingkungan bila diwajibkan.
  4. Catat kewajiban berkala setelah izin terbit, seperti pelaporan dan pemenuhan standar.

Data dalam tulisan ini diolah dari Lampiran PP 28 Tahun 2025 dan sistem OSS per 4 Oktober 2026. Ketentuan dapat berubah, jadi periksa kembali di OSS sebelum mengajukan permohonan. Untuk analisis KBLI dan pengurusan perizinan, ALLMAR Law & Investment dapat dihubungi lewat WhatsApp 0851 2800 2768.

Sumber gambar

  1. Dokumentasi ALLMAR

Rujukan

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I
  2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, Badan Pusat Statistik
  3. Sistem OSS, https://oss.go.id/id/kbli/detail/ed9340af-f43b-5b56-95c1-2930adb82fd1

Artikel terkait