BerandaHukumPerizinan Berusaha & PB UMKU
Panduan
KBLI 01192 Pembenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembenihan Bit (Bukan Bit Gula): Tingkat Risiko, Perizinan, dan Persyaratannya
Pembenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembenihan Bit (Bukan Bit Gula) masuk KBLI 2025 kode 01192. Berikut ruang lingkup, tingkat risiko per skala usaha, perizinan berusaha, persyaratan, dan kewajibannya menurut PP 28 Tahun 2025.

Setiap kegiatan usaha di Indonesia didaftarkan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk Pembenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembenihan Bit (Bukan Bit Gula), kodenya 01192 pada KBLI 2025, dengan pembina sektor Pertanian. Kode ini menentukan tingkat risiko usaha, dan dari tingkat risiko itu ditetapkan perizinan yang harus dimiliki sebelum usaha berjalan.
Ruang lingkup
Kelompok ini mencakup kegiatan pembenihan tanaman pakan ternak dan pembenihan bit (bukan bit gula) untuk menghasilkan benih berupa biji, yang mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Tanaman pakan ternak meliputi rumput pakan ternak dan tanaman legum/kacang-kacangan pakan ternak, seperti rumput gajah, rumput raja, rumput odot, rumput setaria, alfalfa, kaliandra, gamal, lamtoro, dan Indigofera zollingeriana.
Padanan dengan KBLI 2020
Pada KBLI 2020, kegiatan ini tercatat dengan kode 01192. Status perubahannya: tetap. Kode 01192 tetap digunakan pada KBLI 2025. Dimungkinkan terdapat penyesuaian berupa perubahan diksi dalam judul atau perubahan dalam uraian. Pelaku usaha yang NIB-nya masih memakai kode lama perlu menyesuaikannya saat memperbarui data di OSS.
Tingkat risiko dan perizinan berusaha
| Ruang lingkup | Skala usaha | Tingkat risiko | Perizinan berusaha | Jangka waktu | Kewenangan |
|---|---|---|---|---|---|
| Seluruh | Mikro, Kecil, Menengah | Menengah Rendah | NIB dan Sertifikat Standar | Otomatis | Bupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan |
| Seluruh | Besar | Menengah Rendah | NIB dan Sertifikat Standar | Otomatis | Bupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan |
Tingkat risiko final mengikuti hasil di sistem OSS, yang juga memperhitungkan skala usaha dan lokasi kegiatan.
Kewajiban setelah izin terbit
- Melakukan usaha perbenihan sesuai pedoman perbenihan tanaman pakan ternak yang baik.
- Paling lambat 1 tahun telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha perbenihan tanaman pakan ternak.
PB UMKU yang mungkin diperlukan
Selain perizinan berusaha, kegiatan ini dapat memerlukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) berikut, bergantung pada kegiatan yang benar-benar dijalankan.
- Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (sertifikasi benih bina) (sektor Pertanian)
- Pelepasan varietas tanaman pakan ternak (pelepasan varietas tanaman pakan ternak) (sektor Pertanian, jangka waktu 7 Hari)
Yang perlu disiapkan pelaku usaha
- Pastikan kode 01192 memang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan, bukan hanya mirip namanya.
- Tentukan skala usaha dari modal usaha atau hasil penjualan tahunan, karena skala memengaruhi tingkat risiko.
- Siapkan persyaratan sebelum mengajukan permohonan di OSS, termasuk kesesuaian lokasi dan persetujuan lingkungan bila diwajibkan.
- Catat kewajiban berkala setelah izin terbit, seperti pelaporan dan pemenuhan standar.
Data dalam tulisan ini diolah dari Lampiran PP 28 Tahun 2025 dan sistem OSS per 12 Oktober 2026. Ketentuan dapat berubah, jadi periksa kembali di OSS sebelum mengajukan permohonan. Untuk analisis KBLI dan pengurusan perizinan, ALLMAR Law & Investment dapat dihubungi lewat WhatsApp 0851 2800 2768.
Sumber gambar
- Dokumentasi ALLMAR
Artikel ini disusun otomatis oleh sistem ALLMAR Media dari data resmi (KBLI dan perizinan berusaha). Periksa kembali peraturan terbaru sebelum mengambil keputusan.
Rujukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, Badan Pusat Statistik
- Sistem OSS, https://oss.go.id/id/kbli/detail/ed0c8607-9908-5b30-8a10-f539f10c08fe



