Senin, 12 Oktober 2026MasukDaftar penulis
StoreKirim tulisan

BerandaHukumPerizinan Berusaha & PB UMKU

Panduan

KBLI 01191 Pertanian Tanaman Pakan Ternak: Tingkat Risiko, Perizinan, dan Persyaratannya

Pertanian Tanaman Pakan Ternak masuk KBLI 2025 kode 01191. Berikut ruang lingkup, tingkat risiko per skala usaha, perizinan berusaha, persyaratan, dan kewajibannya menurut PP 28 Tahun 2025.

Ilustrasi dibuat otomatis oleh ALLMAR Media
Ilustrasi dibuat otomatis oleh ALLMAR MediaSumber gambar: Dokumentasi ALLMAR

Setiap kegiatan usaha di Indonesia didaftarkan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk Pertanian Tanaman Pakan Ternak, kodenya 01191 pada KBLI 2025, dengan pembina sektor Pertanian. Kode ini menentukan tingkat risiko usaha, dan dari tingkat risiko itu ditetapkan perizinan yang harus dimiliki sebelum usaha berjalan.

Ruang lingkup

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman pakan ternak untuk memproduksi hijauan pakan ternak yang meliputi rumput pakan ternak dan tanaman legum/kacang-kacangan, seperti rumput gajah, rumput raja, rumput odot, rumput setaria, alfalfa, lamtoro, dan Indigoferea zollingeriana. Kegiatan pertanian tanaman pakan ternak yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Padanan dengan KBLI 2020

Pada KBLI 2020, kegiatan ini tercatat dengan kode 01191. Status perubahannya: tetap. Kode 01191 tetap digunakan pada KBLI 2025. Dimungkinkan terdapat penyesuaian berupa perubahan diksi dalam judul atau perubahan dalam uraian. Pelaku usaha yang NIB-nya masih memakai kode lama perlu menyesuaikannya saat memperbarui data di OSS.

Tingkat risiko dan perizinan berusaha

Ruang lingkupSkala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktuKewenangan
Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman pakan ternak (Produksi Benih Tanaman penutup Tanah)Mikro, Kecil, MenengahMenengah RendahNIB dan Sertifikat StandarOtomatisGubernur
Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman pakan ternak (Produksi Benih Tanaman penutup Tanah)BesarMenengah TinggiNIB dan Sertifikat Standar15 HariMenteri/Kepala Badan; Gubernur
budidaya tanaman penutup tanahMikro, KecilRendahNIBOtomatisBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan
budidaya tanaman penutup tanahMenengahMenengah RendahNIB dan Sertifikat StandarOtomatisBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan
budidaya tanaman penutup tanahBesarMenengah RendahNIB dan Sertifikat StandarOtomatisMenteri/Kepala Badan; Bupati/Walikota; Gubernur
budidaya tanaman pakan ternakMikroRendahNIBOtomatisBupati/Walikota
budidaya tanaman pakan ternakKecilRendahNIBOtomatisGubernur
budidaya tanaman pakan ternakMenengahMenengah RendahNIB dan Sertifikat StandarOtomatisBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan
budidaya tanaman pakan ternakBesarMenengah RendahNIB dan Sertifikat StandarOtomatisBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan

Tingkat risiko final mengikuti hasil di sistem OSS, yang juga memperhitungkan skala usaha dan lokasi kegiatan.

Persyaratan

Persyaratan berikut berlaku untuk perizinan berusaha pada kode ini. Sebagian hanya berlaku pada skala usaha atau tingkat risiko tertentu.

  • Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
  • Surat keterangan dari unit pelayanan teknis (UPT) provinsi yang menangani proteksi/ perlindungan tanaman bahwa lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT utama
  • Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih perkebunan dari UPT Pusat/ UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan.

Kewajiban setelah izin terbit

  • Menerapkan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) (dibuktikan dengan Surat pernyataan dari pelaku usaha)
  • Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
  • Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
  • Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
  • Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
  • Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
  • Memiliki SDM di bidang perbenihan
  • Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
  • Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
  • Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
  • Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
  • Menyampaikan dokumen asal usul benih
  • Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
  • Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
  • Menerapkan sistem pengendalian Organisme Pengendalian Tumbuhan (OPT) (dibuktikan dengan Surat pernyataan dari pelaku usaha)
  • Menguasai sarana pengolahan benih (jenis, jumlah, kapasitas, dan kondisi) baik itu milik sendiri atau sewa; menguasai sarana penunjang (alat transportasi, gudang / tempat penyimpanan benih, dll); memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan (bukti berupa Surat pernyataan dari pelaku usaha)
  • Menerapkan prosedur operasional baku produksi benih sesuai dengan peraturan perundangan perbenihan perkebunan (dibuktikan dengan Surat pernyataan dari pelaku usaha)
  • Memiliki dan/atau menguasai benih sumber dapat berupa:<br> <ol type="a"> <li>perjanjian kerjasama dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber, atau</li> <li>Surat Penetapan Kebun Sumber Benih, atau</li> <li>Bukti pembelian benih sumber;</li> </ol>
  • Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih perkebunan dari UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
  • Melaporkan Data benih yang diproduksi, Proses produksi, Penyaluran benih dan Sertifikat Benih kepada UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan minimal 1 tahun sekali.
  • Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
  • Memiliki dan/atau menguasai benih sumber dapat berupa:<br> <ol type='a'> <li>perjanjian kerjasama dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber, atau</li> <li>Surat Penetapan Kebun Sumber Benih, atau</li> <li>Bukti pembelian benih sumber;</li> </ol>
  • Menguasai sarana pengolahan benih (jenis, jumlah, kapasitas, dan kondisi) baik itu milik sendiri atau sewa; menguasai sarana penunjang (alat transportasi, gudang / tempat penyimpanan benih, dll); memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan (dibuktikan dengan Surat pernyataan dari pelaku usaha)
  • Memiliki dan / atau menguasai benih sumber dapat berupa:<br> <ol type='a'> <li>perjanjian kerjasama dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber atau</li> <li>Surat Penetapan Kebun Sumber Benih atau</li> <li>Bukti pembelian benih sumber</li> </ol>
  • Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

PB UMKU yang mungkin diperlukan

Selain perizinan berusaha, kegiatan ini dapat memerlukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) berikut, bergantung pada kegiatan yang benar-benar dijalankan.

  • Sertifikasi nomor kontrol veteriner (sektor Pertanian, jangka waktu 14 Hari)
  • Sertifikasi benih tanaman pakan ternak (sertifikasi benih bina) (sektor Pertanian)
  • Pelepasan varietas tanaman pakan ternak (pelepasan varietas tanaman pakan ternak) (sektor Pertanian, jangka waktu 7 Hari)
  • Pelepasan varietas tanaman Perkebunan (sektor Pertanian, jangka waktu 16 Hari)

Yang perlu disiapkan pelaku usaha

  1. Pastikan kode 01191 memang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan, bukan hanya mirip namanya.
  2. Tentukan skala usaha dari modal usaha atau hasil penjualan tahunan, karena skala memengaruhi tingkat risiko.
  3. Siapkan persyaratan sebelum mengajukan permohonan di OSS, termasuk kesesuaian lokasi dan persetujuan lingkungan bila diwajibkan.
  4. Catat kewajiban berkala setelah izin terbit, seperti pelaporan dan pemenuhan standar.

Data dalam tulisan ini diolah dari Lampiran PP 28 Tahun 2025 dan sistem OSS per 12 Oktober 2026. Ketentuan dapat berubah, jadi periksa kembali di OSS sebelum mengajukan permohonan. Untuk analisis KBLI dan pengurusan perizinan, ALLMAR Law & Investment dapat dihubungi lewat WhatsApp 0851 2800 2768.

Sumber gambar

  1. Dokumentasi ALLMAR

Artikel ini disusun otomatis oleh sistem ALLMAR Media dari data resmi (KBLI dan perizinan berusaha). Periksa kembali peraturan terbaru sebelum mengambil keputusan.

Rujukan

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I
  2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, Badan Pusat Statistik
  3. Sistem OSS, https://oss.go.id/id/kbli/detail/07e7c568-e663-571b-aa29-fa509b6e9cd9

Artikel terkait