BerandaHukumPerizinan Berusaha & PB UMKU
Panduan
KBLI 01140 Pertanian Tebu: Tingkat Risiko, Perizinan, dan Persyaratannya
Pertanian Tebu masuk KBLI 2025 kode 01140. Berikut ruang lingkup, tingkat risiko per skala usaha, perizinan berusaha, persyaratan, dan kewajibannya menurut PP 28 Tahun 2025.

Setiap kegiatan usaha di Indonesia didaftarkan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk Pertanian Tebu, kodenya 01140 pada KBLI 2025, dengan pembina sektor Pertanian. Kode ini menentukan tingkat risiko usaha, dan dari tingkat risiko itu ditetapkan perizinan yang harus dimiliki sebelum usaha berjalan.
Ruang lingkup
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tebu, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini tidak mencakup pertanian bit gula, lihat kelompok 01137.
Padanan dengan KBLI 2020
Pada KBLI 2020, kegiatan ini tercatat dengan kode 01140. Status perubahannya: tetap. Kode 01140 tetap digunakan pada KBLI 2025. Dimungkinkan terdapat penyesuaian berupa perubahan diksi dalam judul atau perubahan dalam uraian. Pelaku usaha yang NIB-nya masih memakai kode lama perlu menyesuaikannya saat memperbarui data di OSS.
Tingkat risiko dan perizinan berusaha
| Ruang lingkup | Skala usaha | Tingkat risiko | Perizinan berusaha | Jangka waktu | Kewenangan |
|---|---|---|---|---|---|
| Kegiatan pembibitan, dan pembenihan tebu | Mikro, Kecil, Menengah | Menengah Rendah | NIB dan Sertifikat Standar | Otomatis | Gubernur |
| Kegiatan pembibitan, dan pembenihan tebu | Besar | Menengah Tinggi | NIB dan Sertifikat Standar | 15 Hari | Menteri/Kepala Badan; Gubernur |
| Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu | Mikro, Kecil | Rendah | NIB | Otomatis | Bupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan |
| Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu | Menengah | Menengah Rendah | NIB dan Sertifikat Standar | Otomatis | Bupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan |
| Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu | Besar | Tinggi | NIB dan Izin | 3 Hari | Bupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan |
Tingkat risiko final mengikuti hasil di sistem OSS, yang juga memperhitungkan skala usaha dan lokasi kegiatan.
Persyaratan
Persyaratan berikut berlaku untuk perizinan berusaha pada kode ini. Sebagian hanya berlaku pada skala usaha atau tingkat risiko tertentu.
- Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
- Surat keterangan dari unit pelayanan teknis (UPT) provinsi yang menangani proteksi/ perlindungan tanaman bahwa lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT utama
- Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih perkebunan dari UPT Pusat/ UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan.
- Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
- Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
- Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
- Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat
- Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan
- Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
- Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
Kewajiban setelah izin terbit
- Menerapkan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) (dibuktikan dengan Surat pernyataan dari pelaku usaha)
- Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
- Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
- Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
- Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
- Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
- Memiliki SDM di bidang perbenihan
- Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
- Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
- Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
- Menyampaikan dokumen asal usul benih
- Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
- Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
- Menerapkan sistem pengendalian Organisme Pengendalian Tumbuhan (OPT) (dibuktikan dengan Surat pernyataan dari pelaku usaha)
- Menguasai sarana pengolahan benih (jenis, jumlah, kapasitas, dan kondisi) baik itu milik sendiri atau sewa; menguasai sarana penunjang (alat transportasi, gudang / tempat penyimpanan benih, dll); memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan (bukti berupa Surat pernyataan dari pelaku usaha)
- Menerapkan prosedur operasional baku produksi benih sesuai dengan peraturan perundangan perbenihan perkebunan (dibuktikan dengan Surat pernyataan dari pelaku usaha)
- Memiliki dan/atau menguasai benih sumber dapat berupa:<br> <ol type="a"> <li>perjanjian kerjasama dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber, atau</li> <li>Surat Penetapan Kebun Sumber Benih, atau</li> <li>Bukti pembelian benih sumber;</li> </ol>
- Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih perkebunan dari UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
- Melaporkan Data benih yang diproduksi, Proses produksi, Penyaluran benih dan Sertifikat Benih kepada UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan minimal 1 tahun sekali.
- Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
- Memiliki dan/atau menguasai benih sumber dapat berupa:<br> <ol type='a'> <li>perjanjian kerjasama dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber, atau</li> <li>Surat Penetapan Kebun Sumber Benih, atau</li> <li>Bukti pembelian benih sumber;</li> </ol>
- Menguasai sarana pengolahan benih (jenis, jumlah, kapasitas, dan kondisi) baik itu milik sendiri atau sewa; menguasai sarana penunjang (alat transportasi, gudang / tempat penyimpanan benih, dll); memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan (dibuktikan dengan Surat pernyataan dari pelaku usaha)
- Memiliki dan / atau menguasai benih sumber dapat berupa:<br> <ol type='a'> <li>perjanjian kerjasama dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber atau</li> <li>Surat Penetapan Kebun Sumber Benih atau</li> <li>Bukti pembelian benih sumber</li> </ol>
- Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
PB UMKU yang mungkin diperlukan
Selain perizinan berusaha, kegiatan ini dapat memerlukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) berikut, bergantung pada kegiatan yang benar-benar dijalankan.
- Pelepasan varietas tanaman Perkebunan (sektor Pertanian, jangka waktu 16 Hari)
Yang perlu disiapkan pelaku usaha
- Pastikan kode 01140 memang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan, bukan hanya mirip namanya.
- Tentukan skala usaha dari modal usaha atau hasil penjualan tahunan, karena skala memengaruhi tingkat risiko.
- Siapkan persyaratan sebelum mengajukan permohonan di OSS, termasuk kesesuaian lokasi dan persetujuan lingkungan bila diwajibkan.
- Catat kewajiban berkala setelah izin terbit, seperti pelaporan dan pemenuhan standar.
Data dalam tulisan ini diolah dari Lampiran PP 28 Tahun 2025 dan sistem OSS per 11 Oktober 2026. Ketentuan dapat berubah, jadi periksa kembali di OSS sebelum mengajukan permohonan. Untuk analisis KBLI dan pengurusan perizinan, ALLMAR Law & Investment dapat dihubungi lewat WhatsApp 0851 2800 2768.
Sumber gambar
- Dokumentasi ALLMAR
Artikel ini disusun otomatis oleh sistem ALLMAR Media dari data resmi (KBLI dan perizinan berusaha). Periksa kembali peraturan terbaru sebelum mengambil keputusan.
Rujukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, Badan Pusat Statistik
- Sistem OSS, https://oss.go.id/id/kbli/detail/1d74ae6c-982f-570b-b03d-0968f18c66ae



