Sabtu, 10 Oktober 2026MasukDaftar penulis
StoreKirim tulisan

BerandaHukumPerizinan Berusaha & PB UMKU

Panduan

KBLI 01131 Pertanian Sayuran Daun: Tingkat Risiko, Perizinan, dan Persyaratannya

Pertanian Sayuran Daun masuk KBLI 2025 kode 01131. Berikut ruang lingkup, tingkat risiko per skala usaha, perizinan berusaha, persyaratan, dan kewajibannya menurut PP 28 Tahun 2025.

Ilustrasi dibuat otomatis oleh ALLMAR Media
Ilustrasi dibuat otomatis oleh ALLMAR MediaSumber gambar: Dokumentasi ALLMAR

Setiap kegiatan usaha di Indonesia didaftarkan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk Pertanian Sayuran Daun, kodenya 01131 pada KBLI 2025, dengan pembina sektor Pertanian. Kode ini menentukan tingkat risiko usaha, dan dari tingkat risiko itu ditetapkan perizinan yang harus dimiliki sebelum usaha berjalan.

Ruang lingkup

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian sayuran yang daun, bunga atau batangnya dimakan sebagai sayur, seperti articok, petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol, brokoli, selada, seledri, daun bawang, bayam, dan kangkung. Pertanian sayuran daun yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini.

Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman sayuran daun untuk menghasilkan benih berupa biji.

Padanan dengan KBLI 2020

Pada KBLI 2020, kegiatan ini tercatat dengan kode 01131. Status perubahannya: tetap. Kode 01131 tetap digunakan pada KBLI 2025. Dimungkinkan terdapat penyesuaian berupa perubahan diksi dalam judul atau perubahan dalam uraian. Pelaku usaha yang NIB-nya masih memakai kode lama perlu menyesuaikannya saat memperbarui data di OSS.

Tingkat risiko dan perizinan berusaha

Ruang lingkupSkala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktuKewenangan
Kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan dan juga pemanenan, dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang…Mikro, KecilRendahNIBOtomatisBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan
Kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan dan juga pemanenan, dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang…MenengahMenengah TinggiNIB dan Sertifikat Standar7 HariBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan
Kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan dan juga pemanenan, dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang…BesarMenengah TinggiNIB dan Sertifikat Standar7 HariBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan
Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran daunMikro, Kecil, MenengahMenengah RendahNIB dan Sertifikat StandarOtomatisBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan
Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran daunBesarMenengah TinggiNIB dan Sertifikat Standar7 HariBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan

Tingkat risiko final mengikuti hasil di sistem OSS, yang juga memperhitungkan skala usaha dan lokasi kegiatan.

Persyaratan

Persyaratan berikut berlaku untuk perizinan berusaha pada kode ini. Sebagian hanya berlaku pada skala usaha atau tingkat risiko tertentu.

  • Sertifikat kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi
  • Benih atau sertifikat sistem manajemen mutu
  • Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
  • Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
  • Surat Keterangan menguasai tempat usaha produksi
  • Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
  • Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Kewajiban setelah izin terbit

  • Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
  • Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
  • Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP
  • Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)
  • Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
  • Menerapkan peraturan Perbenihan
  • Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

PB UMKU yang mungkin diperlukan

Selain perizinan berusaha, kegiatan ini dapat memerlukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) berikut, bergantung pada kegiatan yang benar-benar dijalankan.

  • Pendaftaran varietas tanaman hortikultura (sektor Pertanian, jangka waktu 28 Hari)

Yang perlu disiapkan pelaku usaha

  1. Pastikan kode 01131 memang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan, bukan hanya mirip namanya.
  2. Tentukan skala usaha dari modal usaha atau hasil penjualan tahunan, karena skala memengaruhi tingkat risiko.
  3. Siapkan persyaratan sebelum mengajukan permohonan di OSS, termasuk kesesuaian lokasi dan persetujuan lingkungan bila diwajibkan.
  4. Catat kewajiban berkala setelah izin terbit, seperti pelaporan dan pemenuhan standar.

Data dalam tulisan ini diolah dari Lampiran PP 28 Tahun 2025 dan sistem OSS per 10 Oktober 2026. Ketentuan dapat berubah, jadi periksa kembali di OSS sebelum mengajukan permohonan. Untuk analisis KBLI dan pengurusan perizinan, ALLMAR Law & Investment dapat dihubungi lewat WhatsApp 0851 2800 2768.

Sumber gambar

  1. Dokumentasi ALLMAR

Artikel ini disusun otomatis oleh sistem ALLMAR Media dari data resmi (KBLI dan perizinan berusaha). Periksa kembali peraturan terbaru sebelum mengambil keputusan.

Rujukan

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I
  2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, Badan Pusat Statistik
  3. Sistem OSS, https://oss.go.id/id/kbli/detail/332c122a-3910-5532-bf2e-be621fff3bdf

Artikel terkait