BerandaHukumPerizinan Berusaha & PB UMKU
Panduan
KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau: Tingkat Risiko, Perizinan, dan Persyaratannya
Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau masuk KBLI 2025 kode 01116. Berikut ruang lingkup, tingkat risiko per skala usaha, perizinan berusaha, persyaratan, dan kewajibannya menurut PP 28 Tahun 2025.

Setiap kegiatan usaha di Indonesia didaftarkan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau, kodenya 01116 pada KBLI 2025, dengan pembina sektor Pertanian. Kode ini menentukan tingkat risiko usaha, dan dari tingkat risiko itu ditetapkan perizinan yang harus dimiliki sebelum usaha berjalan.
Ruang lingkup
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian aneka kacang lainnya, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kapri, kecipir, miju-miju, lupin, kacang polong, kacang merah, koro, gude, dan kacang tunggak. Pertanian aneka kacang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Padanan dengan KBLI 2020
Pada KBLI 2020, kegiatan ini tercatat dengan kode 01116. Status perubahannya: tetap. Kode 01116 tetap digunakan pada KBLI 2025. Dimungkinkan terdapat penyesuaian berupa perubahan diksi dalam judul atau perubahan dalam uraian. Pelaku usaha yang NIB-nya masih memakai kode lama perlu menyesuaikannya saat memperbarui data di OSS.
Tingkat risiko dan perizinan berusaha
| Ruang lingkup | Skala usaha | Tingkat risiko | Perizinan berusaha | Jangka waktu | Kewenangan |
|---|---|---|---|---|---|
| Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura | Mikro, Kecil | Menengah Rendah | NIB dan Sertifikat Standar | Otomatis | Bupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan |
| Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura | Menengah | Menengah Rendah | NIB dan Sertifikat Standar | Otomatis | Bupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan |
| Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura | Besar | Menengah Tinggi | NIB dan Sertifikat Standar | 7 Hari | Bupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan |
| Kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang Hortikultura… | Mikro, Kecil, Menengah | Menengah Rendah | NIB dan Sertifikat Standar | Otomatis | Bupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan |
| Kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang Hortikultura… | Besar | Menengah Tinggi | NIB dan Sertifikat Standar | 7 Hari | Bupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan |
Tingkat risiko final mengikuti hasil di sistem OSS, yang juga memperhitungkan skala usaha dan lokasi kegiatan.
Persyaratan
Persyaratan berikut berlaku untuk perizinan berusaha pada kode ini. Sebagian hanya berlaku pada skala usaha atau tingkat risiko tertentu.
- Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
- Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
- Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
- Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
- Sertifikat kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi
- Benih atau sertifikat sistem manajemen mutu
Kewajiban setelah izin terbit
- Menerapkan peraturan perbenihan
- Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
- Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
- Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
- Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP
- Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)
PB UMKU yang mungkin diperlukan
Selain perizinan berusaha, kegiatan ini dapat memerlukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) berikut, bergantung pada kegiatan yang benar-benar dijalankan.
- Pendaftaran varietas tanaman hortikultura (sektor Pertanian, jangka waktu 28 Hari)
Yang perlu disiapkan pelaku usaha
- Pastikan kode 01116 memang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan, bukan hanya mirip namanya.
- Tentukan skala usaha dari modal usaha atau hasil penjualan tahunan, karena skala memengaruhi tingkat risiko.
- Siapkan persyaratan sebelum mengajukan permohonan di OSS, termasuk kesesuaian lokasi dan persetujuan lingkungan bila diwajibkan.
- Catat kewajiban berkala setelah izin terbit, seperti pelaporan dan pemenuhan standar.
Data dalam tulisan ini diolah dari Lampiran PP 28 Tahun 2025 dan sistem OSS per 9 Oktober 2026. Ketentuan dapat berubah, jadi periksa kembali di OSS sebelum mengajukan permohonan. Untuk analisis KBLI dan pengurusan perizinan, ALLMAR Law & Investment dapat dihubungi lewat WhatsApp 0851 2800 2768.
Sumber gambar
- Dokumentasi ALLMAR
Artikel ini disusun otomatis oleh sistem ALLMAR Media dari data resmi (KBLI dan perizinan berusaha). Periksa kembali peraturan terbaru sebelum mengambil keputusan.
Rujukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, Badan Pusat Statistik
- Sistem OSS, https://oss.go.id/id/kbli/detail/7a852922-ab70-5084-91ad-1eb4d8343ada



