Minggu, 8 November 2026Kirim tulisanMasuk
Langganan gratis

BerandaInvestasi

Analisis

Due Diligence Hukum dan Teknikal: Mengapa Investor Perlu Memeriksa Keduanya Sekaligus

Laporan hukum yang menyatakan izin lengkap bisa bertentangan dengan kondisi bangunan di lapangan. Inilah alasan due diligence hukum dan teknikal sebaiknya dikerjakan bersama, dan apa saja yang diperiksa.

Ilustrasi dibuat otomatis oleh ALLMAR Media
Ilustrasi dibuat otomatis oleh ALLMAR MediaSumber gambar: Dokumentasi ALLMAR

Seorang investor hendak membeli pabrik. Laporan hukum menyatakan sertifikat tanah dan PBG lengkap. Setelah transaksi selesai, ternyata ada dua bangunan tambahan yang tidak tercantum di PBG, sehingga SLF tidak bisa diperpanjang dan izin usaha tertahan. Kasus seperti ini terjadi karena pemeriksaan hukum dan pemeriksaan teknikal berjalan sendiri-sendiri.

Pilar pertama: due diligence hukum

Due diligence hukum memastikan sasaran berdiri dan beroperasi secara sah:

  • akta, pemegang saham, dan kewenangan pengurus;
  • perizinan berusaha di OSS dan izin sektoral;
  • status tanah dan aset, termasuk beban Hak Tanggungan atau fidusia;
  • kontrak penting, terutama klausul perubahan pengendalian;
  • perkara di pengadilan, arbitrase, dan instansi.

Pilar kedua: due diligence teknikal

Due diligence teknikal memastikan aset fisiknya layak dan sesuai izin:

  • struktur bangunan: pondasi, kolom, balok, retak, dan penurunan;
  • atap, dinding, dan kebocoran;
  • instalasi listrik, genset, air, tata udara, dan lift;
  • proteksi kebakaran dan jalur evakuasi;
  • kesesuaian bangunan terpasang dengan PBG, SLF, dan SLO menurut PP 16/2021 dan UU Ketenagalistrikan.

Mengapa dikerjakan bersama

Temuan teknikal sering menjadi masalah hukum, dan sebaliknya. Bangunan yang berbeda dari PBG adalah masalah perizinan; retak struktur bisa menjadi alasan meminta penjual memperbaiki sebelum penutupan. Dengan satu tim dan satu laporan, setiap temuan langsung diterjemahkan ke perjanjian: syarat penutupan, pernyataan dan jaminan, ganti rugi, atau penyesuaian harga.

Aspek tambahan sesuai kebutuhan

Di luar dua pilar itu, pemeriksaan dapat diperluas ke keuangan, perpajakan, lingkungan, ketenagakerjaan, kekayaan intelektual, TI dan data pribadi, serta ESG dan antikorupsi, sesuai jenis usaha dan nilai transaksi.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah technical due diligence sama dengan appraisal?
Tidak. Appraisal menghitung nilai pasar oleh penilai berizin; technical due diligence menilai kondisi dan kepatuhan teknis serta memperkirakan biaya perbaikan.

Siapa yang memeriksa?
Advokat ALLMAR Law & Permit untuk aspek hukum, dan tenaga ahli teknik ALLMAR Construction yang bersertifikat kompetensi untuk aspek teknikal.

ALLMAR Investment menerima imbalan jasa saja: tidak memegang dana transaksi, tidak menjanjikan imbal hasil, dan tidak menjadi pemegang saham pinjam nama. Biaya jasa disampaikan tertulis dalam penawaran; PPN dan PPh ditanggung penerima jasa.

Rincian layanan: Due diligence terpadu dan Technical due diligence bangunan.

Sumber gambar

  1. Dokumentasi ALLMAR

Dapat ringkasan artikel seperti ini lewat email

Gratis, berisi artikel pilihan redaksi, bisa berhenti kapan saja. Email Anda hanya dipakai untuk nawala ini.

Langganan nawala

Menemukan kekeliruan atau dirugikan oleh tulisan ini? Ajukan koreksi atau hak jawab di bawah; redaksi menanganinya sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber dan memuatnya terhubung dengan artikel ini.

Ajukan koreksi atau hak jawab

Semua kiriman diperiksa redaksi sebelum tampil. Tanpa kata kasar, SARA, iklan, atau data pribadi orang lain. Paling banyak 1 tautan.

Artikel terkait