Panduan
Selain Hukum dan Bangunan: Lima Aspek Due Diligence yang Sering Terlewat
Utang pajak, limbah B3, PKWT yang salah, merek atas nama pendiri, dan praktik suap ikut berpindah bersama usaha yang dibeli. Lima aspek due diligence ini sering terlewat padahal bisa mengubah harga.

Pemeriksaan hukum dan bangunan adalah dasar. Namun banyak risiko terbesar justru tersembunyi di aspek lain yang ikut berpindah ketika saham atau usaha berganti pemilik.
1. Pajak
Pembeli saham mewarisi seluruh kewajiban pajak perusahaan, termasuk ketetapan yang terbit bertahun-tahun kemudian. Tax due diligence memeriksa PPh, PPN, pemotongan pajak, sengketa yang berjalan, dan transaksi afiliasi, lalu menerjemahkan risikonya menjadi jaminan ganti rugi pajak atau penyesuaian harga. Lihat Tax due diligence.
2. Lingkungan
Tanggung jawab atas pencemaran tidak hilang ketika usaha dijual. Pemeriksaan meliputi persetujuan lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) menurut UU 32/2009 dan PP 22/2021, laporan pelaksanaannya, limbah B3, air limbah, emisi, serta riwayat sanksi. Lihat Environmental due diligence.
3. Ketenagakerjaan
PKWT yang tidak memenuhi syarat dapat beralih menjadi PKWTT demi hukum menurut PP 35/2021, dan tunggakan BPJS dapat menjadi temuan besar. Pemeriksaan juga mencakup upah, alih daya, TKA, perselisihan, dan perkiraan pesangon. Lihat HR due diligence.
4. Kekayaan intelektual, TI, dan data pribadi
Merek yang terdaftar atas nama pribadi pendiri, aplikasi yang kode sumbernya dipegang vendor, atau data pelanggan yang dikumpulkan tanpa dasar sah menurut UU 27/2022 dapat menggerus nilai usaha. Lihat Due diligence KI, TI, dan data pribadi.
5. ESG dan antikorupsi
Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas suap yang dilakukan untuk kepentingannya (Perma 13/2016). Pemeriksaan pemilik manfaat, pengurus, perantara, dan program antisuap kini menjadi syarat banyak investor asing dan bank. Lihat ESG dan antikorupsi due diligence.
Memilih aspek yang sepadan
Tidak semua transaksi memerlukan kelima aspek. Usaha padat karya menonjolkan ketenagakerjaan; pabrik menonjolkan lingkungan; usaha teknologi menonjolkan KI dan data pribadi. Lingkup yang tepat membuat biaya sepadan dengan nilai transaksi. Semua aspek dapat digabung dalam due diligence terpadu.
ALLMAR Investment menerima imbalan jasa saja: tidak memegang dana transaksi, tidak menjanjikan imbal hasil, dan tidak menjadi pemegang saham pinjam nama. Biaya jasa disampaikan tertulis dalam penawaran; PPN dan PPh ditanggung penerima jasa.
Sumber gambar
- Dokumentasi ALLMAR
Dapat ringkasan artikel seperti ini lewat email
Gratis, berisi artikel pilihan redaksi, bisa berhenti kapan saja. Email Anda hanya dipakai untuk nawala ini.
Menemukan kekeliruan atau dirugikan oleh tulisan ini? Ajukan koreksi atau hak jawab di bawah; redaksi menanganinya sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber dan memuatnya terhubung dengan artikel ini.
