Sabtu, 7 November 2026Kirim tulisanMasuk
Langganan gratis

BerandaHukum & Perizinan

Analisis

Merekrut Legal Manager atau Menyerahkan ke Kantor Hukum? Panduan untuk Perusahaan

Perusahaan yang sedang mencari Legal Manager punya dua jalan: merekrut sendiri atau menyerahkan fungsi legal ke kantor hukum lewat kerja sama retainer. Ini perbandingan waktu, keahlian, risiko, dan cara memilihnya.

Ilustrasi dibuat otomatis oleh ALLMAR Media
Ilustrasi dibuat otomatis oleh ALLMAR MediaSumber gambar: Dokumentasi ALLMAR

Banyak perusahaan baru sadar membutuhkan Legal Manager ketika kontrak makin banyak, izin harus diperpanjang, atau sengketa pertama datang. Pertanyaannya kemudian: merekrut orang sendiri, atau menyerahkan pekerjaan legal kepada kantor hukum yang mengelolanya setiap bulan?

Apa yang sebenarnya dikerjakan Legal Manager

Legal Manager bukan hanya penyusun kontrak. Dalam praktik, ia memegang beberapa peran sekaligus:

  • menelaah dan merundingkan kontrak dengan mitra, vendor, dan pelanggan;
  • mengurus dokumen korporasi seperti RUPS, perubahan anggaran dasar, dan pemberitahuan ke AHU;
  • menjaga perizinan di OSS, laporan LKPM, dan masa berlaku izin;
  • memastikan kepatuhan pada aturan ketenagakerjaan, pelindungan data pribadi, dan regulasi sektor;
  • menangani somasi dan sengketa, lalu menunjuk advokat bila perkara masuk pengadilan;
  • memberi masukan hukum kepada direksi sebelum keputusan penting diambil.

Satu orang jarang menguasai semua bidang itu dengan sama baiknya. Karena itu banyak perusahaan tetap membutuhkan kantor hukum walaupun sudah punya Legal Manager.

Merekrut sendiri: kelebihan dan tantangannya

Legal Manager internal memahami budaya perusahaan dan selalu ada di kantor. Namun perusahaan perlu menyiapkan proses rekrutmen dan masa percobaan, gaji dan tunjangan, BPJS, THR, pelatihan, serta perangkat kerja. Bila ia cuti atau mengundurkan diri, pekerjaan legal bisa berhenti sampai penggantinya ditemukan. Perkara di pengadilan pun tetap harus ditangani advokat, sehingga perusahaan tetap menunjuk kantor hukum terpisah.

Menyerahkan ke kantor hukum lewat retainer

Dalam kerja sama retainer, kantor hukum mengelola fungsi legal perusahaan dengan cakupan dan honorarium yang disepakati di awal. Seorang advokat senior ditunjuk sebagai kepala legal dan kontak direksi, didukung legal officer yang bisa bekerja di kantor klien atau dari kantor hukum. Pekerjaan berjalan dengan SLA dan laporan bulanan, dan bila ada sengketa, advokat dari kantor yang sama langsung menanganinya.

Cara memilih

  • Volume pekerjaan rendah sampai sedang: retainer biasanya lebih efisien daripada membangun divisi legal.
  • Banyak kontrak lintas bidang: tim kantor hukum memberi keahlian yang lebih luas daripada satu orang.
  • Perusahaan asing atau PMA: kantor hukum dengan kontrak dua bahasa dan rapat daring membantu sebelum tim lokal terbentuk.
  • Divisi legal sudah besar: retainer tetap berguna sebagai pendukung untuk perkara dan pekerjaan khusus.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah data perusahaan aman?
Kantor hukum terikat kerahasiaan profesi advokat, dan kerja sama biasanya diawali perjanjian kerahasiaan (NDA).

Berapa biayanya?
Honorarium retainer disusun sesuai cakupan dan volume pekerjaan, lalu dituangkan dalam proposal tertulis. PPN dan PPh ditanggung penerima jasa sesuai ketentuan.

Apakah hasil perkara bisa dijamin?
Tidak. Advokat tidak boleh menjanjikan hasil perkara; yang dijanjikan adalah cara kerja, ketepatan waktu, dan laporan yang jelas.

ALLMAR Law & Permit mengelola fungsi legal perusahaan Indonesia, PMA, dan perusahaan asing dari kantor kami di Jakarta untuk seluruh Indonesia. Perbandingan lengkap dan formulir minta proposal ada di halaman Legal Manager dari kantor ALLMAR.

Sumber gambar

  1. Dokumentasi ALLMAR

Dapat ringkasan artikel seperti ini lewat email

Gratis, berisi artikel pilihan redaksi, bisa berhenti kapan saja. Email Anda hanya dipakai untuk nawala ini.

Langganan nawala

Menemukan kekeliruan atau dirugikan oleh tulisan ini? Ajukan koreksi atau hak jawab di bawah; redaksi menanganinya sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber dan memuatnya terhubung dengan artikel ini.

Ajukan koreksi atau hak jawab

Semua kiriman diperiksa redaksi sebelum tampil. Tanpa kata kasar, SARA, iklan, atau data pribadi orang lain. Paling banyak 1 tautan.

Artikel terkait