BerandaHukumPerizinan Berusaha & PB UMKU
Panduan
KBLI 01289 Pertanian Tanaman Rempah-Rempah dan Aromatik/Penyegar Lainnya: Tingkat Risiko, Perizinan, dan Persyaratannya
Pertanian Tanaman Rempah-Rempah dan Aromatik/Penyegar Lainnya masuk KBLI 2025 kode 01289. Berikut ruang lingkup, tingkat risiko per skala usaha, perizinan berusaha, persyaratan, dan kewajibannya menurut PP 28 Tahun 2025.

Berencana membuka atau mengembangkan usaha pertanian tanaman rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya (KBLI 01289)? Sebelum mulai, ada izin dan kewajiban yang sebaiknya dipahami sejak awal supaya usaha berjalan tenang dan tidak tersandung masalah di kemudian hari. Berikut penjelasannya dalam bahasa sederhana.
Setiap kegiatan usaha di Indonesia didaftarkan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk Pertanian Tanaman Rempah-Rempah dan Aromatik/Penyegar Lainnya, kodenya 01289 pada KBLI 2025, dengan pembina sektor Pertanian. Kode ini menentukan tingkat risiko usaha, dan dari tingkat risiko itu ditetapkan perizinan yang harus dimiliki sebelum usaha berjalan.
Ruang lingkup
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, vanili, kayu manis, ginseng, kina, adas, pinang, dan gambir. Pertanian rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya untuk menghasilkan benih berupa biji.
Padanan dengan KBLI 2020
Pada KBLI 2020, kegiatan ini tercatat dengan kode 01289. Status perubahannya: tetap. Kode 01289 tetap digunakan pada KBLI 2025. Dimungkinkan terdapat penyesuaian berupa perubahan diksi dalam judul atau perubahan dalam uraian. Pelaku usaha yang NIB-nya masih memakai kode lama perlu menyesuaikannya saat memperbarui data di OSS.
Tingkat risiko dan perizinan berusaha
| Ruang lingkup | Skala usaha | Tingkat risiko | Perizinan berusaha | Jangka waktu | Kewenangan |
|---|---|---|---|---|---|
| Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya (Budi Daya) | Mikro, Kecil | Rendah | NIB | Otomatis | Bupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan |
| Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya (Budi Daya) | Menengah | Menengah Rendah | NIB dan Sertifikat Standar | Otomatis | Bupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan |
| Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya (Budi Daya) | Besar | Menengah Tinggi | NIB dan Sertifikat Standar | 5 Hari | Menteri/Kepala Badan; Bupati/Walikota; Gubernur |
| Kegiatan pembibitan dan pembenihan Pertanian Tanaman Rempah-rempah dan Aromatik/Penyegar Lainnya (Produksi benih) | Mikro, Kecil, Menengah | Menengah Rendah | NIB dan Sertifikat Standar | Otomatis | Gubernur |
| Kegiatan pembibitan dan pembenihan Pertanian Tanaman Rempah-rempah dan Aromatik/Penyegar Lainnya (Produksi benih) | Besar | Menengah Tinggi | NIB dan Sertifikat Standar | 15 Hari | Menteri/Kepala Badan; Gubernur |
Tingkat risiko final mengikuti hasil di sistem OSS, yang juga memperhitungkan skala usaha dan lokasi kegiatan.
Persyaratan
Persyaratan berikut berlaku untuk perizinan berusaha pada kode ini. Sebagian hanya berlaku pada skala usaha atau tingkat risiko tertentu.
- Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
- Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
- Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
- Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat
- Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan
- Surat pernyataan Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
- Surat pernyataan Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
- Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
- Surat keterangan dari unit pelayanan teknis (UPT) provinsi yang menangani proteksi/ perlindungan tanaman bahwa lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT utama
- Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih perkebunan dari UPT Pusat/ UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan.
Kewajiban setelah izin terbit
- Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
- Menerapkan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) (dibuktikan dengan Surat pernyataan dari pelaku usaha)
- Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
- 000 atau 1:
- 000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan
- Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
- Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar
- Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
- Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
- Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
- Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
- Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
- Menerapkan prosedur operasional baku produksi benih sesuai dengan peraturan perundangan perbenihan perkebunan (dibuktikan dengan Surat pernyataan dari pelaku usaha)
- Menguasai sarana pengolahan benih (jenis, jumlah, kapasitas, dan kondisi) baik itu milik sendiri atau sewa; menguasai sarana penunjang (alat transportasi, gudang / tempat penyimpanan benih, dll); memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan (dibuktikan dengan Surat pernyataan dari pelaku usaha)
- Memiliki dan / atau menguasai benih sumber dapat berupa:<br> <ol type='a'> <li>perjanjian kerjasama dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber atau</li> <li>Surat Penetapan Kebun Sumber Benih atau</li> <li>Bukti pembelian benih sumber</li> </ol>
- Melaporkan data benih yang diproduksi, Proses produksi, Penyaluran benih dan Sertifikat Benih kepada UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan minimal 1 tahun sekali
- Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
- Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
- Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
- Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
- Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
- Memiliki SDM di bidang perbenihan
- Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
PB UMKU yang mungkin diperlukan
Selain perizinan berusaha, kegiatan ini dapat memerlukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) berikut, bergantung pada kegiatan yang benar-benar dijalankan.
- Pelepasan varietas tanaman Perkebunan (sektor Pertanian, jangka waktu 16 Hari)
Yang perlu disiapkan pelaku usaha
- Pastikan kode 01289 memang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan, bukan hanya mirip namanya.
- Tentukan skala usaha dari modal usaha atau hasil penjualan tahunan, karena skala memengaruhi tingkat risiko.
- Siapkan persyaratan sebelum mengajukan permohonan di OSS, termasuk kesesuaian lokasi dan persetujuan lingkungan bila diwajibkan.
- Catat kewajiban berkala setelah izin terbit, seperti pelaporan dan pemenuhan standar.
Data dalam tulisan ini diolah dari Lampiran PP 28 Tahun 2025 dan sistem OSS per 17 Oktober 2026. Ketentuan dapat berubah, jadi periksa kembali di OSS sebelum mengajukan permohonan. Untuk analisis KBLI dan pengurusan perizinan, ALLMAR Law & Investment dapat dihubungi lewat WhatsApp 0851 2800 2768.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu KBLI 01289?
KBLI 01289 adalah kode untuk pertanian tanaman rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya. Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, vanili, kayu manis, ginseng, kina, adas, pinang, dan gambir. Pertanian rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan…
Izin apa yang dibutuhkan untuk usaha pertanian tanaman rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya?
Menurut Lampiran PP 28 Tahun 2025, skala mikro, kecil: NIB (risiko rendah); skala menengah: NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah); skala besar: NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah tinggi); skala mikro, kecil, menengah: NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah). Tingkat risiko akhir mengikuti hasil di sistem OSS.
Di mana mengurus izinnya?
Perizinan berusaha diajukan lewat sistem OSS (oss.go.id). ALLMAR Law & Investment dapat membantu analisis KBLI dan pengurusannya.
Sumber gambar
- Dokumentasi ALLMAR
Artikel ini disusun otomatis oleh sistem ALLMAR Media dari data resmi (KBLI dan perizinan berusaha). Periksa kembali peraturan terbaru sebelum mengambil keputusan.
Rujukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, Badan Pusat Statistik
- Sistem OSS, https://oss.go.id/id/kbli/detail/4c5a9cd8-428f-5c02-92a4-f5ee3e907982



