Selasa, 13 Oktober 2026MasukDaftar penulis
StoreKirim tulisan

BerandaHukumPerizinan Berusaha & PB UMKU

Panduan

KBLI 01210 Pertanian Buah Anggur: Tingkat Risiko, Perizinan, dan Persyaratannya

Pertanian Buah Anggur masuk KBLI 2025 kode 01210. Berikut ruang lingkup, tingkat risiko per skala usaha, perizinan berusaha, persyaratan, dan kewajibannya menurut PP 28 Tahun 2025.

Ilustrasi dibuat otomatis oleh ALLMAR Media
Ilustrasi dibuat otomatis oleh ALLMAR MediaSumber gambar: Dokumentasi ALLMAR

Setiap kegiatan usaha di Indonesia didaftarkan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk Pertanian Buah Anggur, kodenya 01210 pada KBLI 2025, dengan pembina sektor Pertanian. Kode ini menentukan tingkat risiko usaha, dan dari tingkat risiko itu ditetapkan perizinan yang harus dimiliki sebelum usaha berjalan.

Ruang lingkup

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah anggur untuk konsumsi langsung atau untuk memproduksi wine, jus, cuka, dan buah yang dikeringkan, seperti kismis, zante currants, dan sultana. Pertanian buah anggur yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup penanaman tanaman anggur untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kelompok ini tidak mencakup; pembuatan wine, lihat kelompok 11020; pengolahan dan pengawetan anggur, lihat subgolongan 1030.

Padanan dengan KBLI 2020

Pada KBLI 2020, kegiatan ini tercatat dengan kode 01210. Status perubahannya: tetap. Kode 01210 tetap digunakan pada KBLI 2025. Dimungkinkan terdapat penyesuaian berupa perubahan diksi dalam judul atau perubahan dalam uraian. Pelaku usaha yang NIB-nya masih memakai kode lama perlu menyesuaikannya saat memperbarui data di OSS.

Tingkat risiko dan perizinan berusaha

Ruang lingkupSkala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktuKewenangan
Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah anggurMikro, Kecil, MenengahMenengah RendahNIB dan Sertifikat StandarOtomatisBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan
Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah anggurBesarMenengah TinggiNIB dan Sertifikat Standar7 HariBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan
Kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pascapanen buah anggurMikro, KecilRendahNIBOtomatisBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan
Kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pascapanen buah anggurMenengahMenengah RendahNIB dan Sertifikat StandarOtomatisBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan
Kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pascapanen buah anggurBesarMenengah TinggiNIB dan Sertifikat Standar7 HariBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan

Tingkat risiko final mengikuti hasil di sistem OSS, yang juga memperhitungkan skala usaha dan lokasi kegiatan.

Persyaratan

Persyaratan berikut berlaku untuk perizinan berusaha pada kode ini. Sebagian hanya berlaku pada skala usaha atau tingkat risiko tertentu.

  • Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
  • Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
  • Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
  • Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
  • Surat Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha budidaya yang sesuai dengan RUTW.
  • Surat Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha budidaya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).
  • Rencana usaha.
  • Surat Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budidaya.
  • Surat Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.

Kewajiban setelah izin terbit

  • Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
  • Menerapkan peraturan Perbenihan
  • Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
  • Membuat catatan kegiatan usaha.
  • Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.
  • Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan.
  • Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
  • Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
  • Kebun/Lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/sudah memiliki sertifikat GAP.
  • Melakukan transfer teknologi.
  • Melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya .
  • Membuat prosedur kerja dalam memenuhi standar K3L.

PB UMKU yang mungkin diperlukan

Selain perizinan berusaha, kegiatan ini dapat memerlukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) berikut, bergantung pada kegiatan yang benar-benar dijalankan.

  • Pendaftaran varietas tanaman hortikultura (sektor Pertanian, jangka waktu 28 Hari)

Yang perlu disiapkan pelaku usaha

  1. Pastikan kode 01210 memang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan, bukan hanya mirip namanya.
  2. Tentukan skala usaha dari modal usaha atau hasil penjualan tahunan, karena skala memengaruhi tingkat risiko.
  3. Siapkan persyaratan sebelum mengajukan permohonan di OSS, termasuk kesesuaian lokasi dan persetujuan lingkungan bila diwajibkan.
  4. Catat kewajiban berkala setelah izin terbit, seperti pelaporan dan pemenuhan standar.

Data dalam tulisan ini diolah dari Lampiran PP 28 Tahun 2025 dan sistem OSS per 13 Oktober 2026. Ketentuan dapat berubah, jadi periksa kembali di OSS sebelum mengajukan permohonan. Untuk analisis KBLI dan pengurusan perizinan, ALLMAR Law & Investment dapat dihubungi lewat WhatsApp 0851 2800 2768.

Sumber gambar

  1. Dokumentasi ALLMAR

Artikel ini disusun otomatis oleh sistem ALLMAR Media dari data resmi (KBLI dan perizinan berusaha). Periksa kembali peraturan terbaru sebelum mengambil keputusan.

Rujukan

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I
  2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, Badan Pusat Statistik
  3. Sistem OSS, https://oss.go.id/id/kbli/detail/98b2f62d-3150-5930-b40c-e07114a7b979

Artikel terkait