Selasa, 13 Oktober 2026MasukDaftar penulis
StoreKirim tulisan

BerandaHukumPerizinan Berusaha & PB UMKU

Panduan

KBLI 01199 Pertanian Tanaman Semusim Lainnya YTDL: Tingkat Risiko, Perizinan, dan Persyaratannya

Pertanian Tanaman Semusim Lainnya YTDL masuk KBLI 2025 kode 01199. Berikut ruang lingkup, tingkat risiko per skala usaha, perizinan berusaha, persyaratan, dan kewajibannya menurut PP 28 Tahun 2025.

Ilustrasi dibuat otomatis oleh ALLMAR Media
Ilustrasi dibuat otomatis oleh ALLMAR MediaSumber gambar: Dokumentasi ALLMAR

Setiap kegiatan usaha di Indonesia didaftarkan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk Pertanian Tanaman Semusim Lainnya YTDL, kodenya 01199 pada KBLI 2025, dengan pembina sektor Pertanian. Kode ini menentukan tingkat risiko usaha, dan dari tingkat risiko itu ditetapkan perizinan yang harus dimiliki sebelum usaha berjalan.

Ruang lingkup

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman semusim lainnya yang belum terklasifikasi di tempat lain dan kegiatan penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.

Padanan dengan KBLI 2020

Pada KBLI 2020, kegiatan ini tercatat dengan kode 01199. Status perubahannya: tetap. Kode 01199 tetap digunakan pada KBLI 2025. Dimungkinkan terdapat penyesuaian berupa perubahan diksi dalam judul atau perubahan dalam uraian. Pelaku usaha yang NIB-nya masih memakai kode lama perlu menyesuaikannya saat memperbarui data di OSS.

Tingkat risiko dan perizinan berusaha

Ruang lingkupSkala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktuKewenangan
Kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan , pemanenan dan pengolahan pasca-panen. Meliputi pertanian tanaman semusim lainnya…Mikro, KecilRendahNIBOtomatisBupati/Walikota
Kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan , pemanenan dan pengolahan pasca-panen. Meliputi pertanian tanaman semusim lainnya…MenengahMenengah RendahNIB dan Sertifikat StandarOtomatisBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan
Kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan , pemanenan dan pengolahan pasca-panen. Meliputi pertanian tanaman semusim lainnya…BesarMenengah RendahNIB dan Sertifikat StandarOtomatisBupati/Walikota; Gubernur; Menteri/Kepala Badan
Kegiatan perbenihan tanaman semusim lainnya. Meliputi pertanian tanaman semusim lainnya yang belum terklasifikasi di tempat lainMikro, Kecil, MenengahMenengah RendahNIB dan Sertifikat StandarOtomatisGubernur
Kegiatan perbenihan tanaman semusim lainnya. Meliputi pertanian tanaman semusim lainnya yang belum terklasifikasi di tempat lainBesarMenengah TinggiNIB dan Sertifikat Standar15 HariMenteri/Kepala Badan; Gubernur

Tingkat risiko final mengikuti hasil di sistem OSS, yang juga memperhitungkan skala usaha dan lokasi kegiatan.

Persyaratan

Persyaratan berikut berlaku untuk perizinan berusaha pada kode ini. Sebagian hanya berlaku pada skala usaha atau tingkat risiko tertentu.

  • Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
  • Surat keterangan dari unit pelayanan teknis (UPT) provinsi yang menangani proteksi/ perlindungan tanaman bahwa lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT utama
  • Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih perkebunan dari UPT Pusat/ UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan.

Kewajiban setelah izin terbit

  • Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
  • Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
  • Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar
  • Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
  • Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
  • 000 atau 1:
  • 000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan
  • Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
  • Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
  • Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar
  • Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
  • Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
  • Menerapkan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) (dibuktikan dengan Surat pernyataan dari pelaku usaha)
  • Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
  • Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
  • Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
  • Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
  • Memiliki SDM di bidang perbenihan
  • Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
  • Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
  • Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
  • Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
  • Menyampaikan dokumen asal usul benih
  • Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

PB UMKU yang mungkin diperlukan

Selain perizinan berusaha, kegiatan ini dapat memerlukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) berikut, bergantung pada kegiatan yang benar-benar dijalankan.

  • Pelepasan varietas tanaman Perkebunan (sektor Pertanian, jangka waktu 16 Hari)
  • Pendaftaran varietas tanaman hortikultura (sektor Pertanian, jangka waktu 28 Hari)

Yang perlu disiapkan pelaku usaha

  1. Pastikan kode 01199 memang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan, bukan hanya mirip namanya.
  2. Tentukan skala usaha dari modal usaha atau hasil penjualan tahunan, karena skala memengaruhi tingkat risiko.
  3. Siapkan persyaratan sebelum mengajukan permohonan di OSS, termasuk kesesuaian lokasi dan persetujuan lingkungan bila diwajibkan.
  4. Catat kewajiban berkala setelah izin terbit, seperti pelaporan dan pemenuhan standar.

Data dalam tulisan ini diolah dari Lampiran PP 28 Tahun 2025 dan sistem OSS per 13 Oktober 2026. Ketentuan dapat berubah, jadi periksa kembali di OSS sebelum mengajukan permohonan. Untuk analisis KBLI dan pengurusan perizinan, ALLMAR Law & Investment dapat dihubungi lewat WhatsApp 0851 2800 2768.

Sumber gambar

  1. Dokumentasi ALLMAR

Artikel ini disusun otomatis oleh sistem ALLMAR Media dari data resmi (KBLI dan perizinan berusaha). Periksa kembali peraturan terbaru sebelum mengambil keputusan.

Rujukan

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I
  2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, Badan Pusat Statistik
  3. Sistem OSS, https://oss.go.id/id/kbli/detail/9f0e1ba7-7add-59ac-b200-0cc320f14917

Artikel terkait