Panduan
Visa kerja dan ITAS (RPTKA sudah disahkan): Cakupan Pekerjaan, Alur, dan Biaya
Penjelasan singkat layanan visa kerja dan itas (rptka sudah disahkan) dari ALLMAR Workforce: cakupan pekerjaan, alur kerja, dan perkiraan biayanya.

Visa kerja dan ITAS (RPTKA sudah disahkan) adalah salah satu layanan ALLMAR Workforce dalam kelompok Jasa TKA (Tenaga Kerja Asing). Kelompok layanan ini mencakup: untuk pencari kerja dan perusahaan: rekrutmen, alih daya, pelatihan, penggajian, dan hubungan kerja.
Cakupan pekerjaan
Belum termasuk PNBP imigrasi.
Perkiraan biaya
Biaya bergantung pada cakupan dan tingkat kesulitan pekerjaan. Penawaran tertulis dibuat setelah konsultasi awal, sehingga klien tahu rincian biayanya sebelum pekerjaan dimulai.
Alur kerja
- Konsultasi awal untuk memahami kebutuhan dan kondisi klien.
- Penawaran tertulis berisi cakupan pekerjaan, jadwal, dan biaya.
- Pengerjaan dengan laporan kemajuan berkala.
- Serah terima hasil pekerjaan beserta dokumennya.
Layanan terkait
- Paket izin kerja TKA baru: RPTKA, visa kerja, dan ITAS
- Paket perpanjangan RPTKA dan ITAS
- Pengesahan RPTKA (baru atau perubahan)
- ITAS keluarga TKA (istri/suami dan anak)
- Alih status ITAS ke ITAP
- Izin keluar tidak kembali (EPO) dan pengakhiran TKA
Untuk konsultasi dan penawaran, hubungi ALLMAR Workforce lewat WhatsApp 0851 2800 2768 atau kunjungi www.allmar.co.id.
Sumber gambar
- Dokumentasi ALLMAR
Artikel ini disusun otomatis oleh sistem ALLMAR Media dari katalog layanan ALLMAR. Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim kami.



